DPT Pemilu Legislatif Jadi DPT Sementara Pilpres
Jumat, 10 April 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengutarakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk Pemilu Legislatif 9 April 2009 akan digunakan sebagai DPT Sementara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 mendatang. Hafids menegaskan, DPT itu prosesnya cukup lama bahkan memakan waktu berbulan-bulan. “Saya ingatkan saja, DPT untuk Pemilu legislatif 9 April 2009 ini sudah mulai didaftar sejak 5 April 2008. Data itu kami dapat dari Departemen Dalam Negeri. Prosesnya, data di kabupaten/kota masuk ke KPU Kabupaten/Kota, data dari Gubernur masuk ke KPU Provinsi. KPU tidak punyan wewenang untuk menggunakan data lain,” tukasnya.
“DPT legislatif otomatis dipakai sebagai DPT sementara untuk Pilpes dan wapres. Ini diumumklan di seluruh desa, PPS, dan TPS agar dikoreksi oleh masyarakat,” ujar Hafidz saat pidato pembukaan Pusat Tabulasi Nasional KPU di Raflles Room, Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Jumat sore (10/04).
Dia juga mengemukakan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilu Legislatif 9 April 2009, agar mendaftarkan diri segera kepada petugas di tingkat paling bawah, PPS (desa/kelurahan). “Kemarin masih ada yang protes karena tidak masuk dalam DPT, makanya kami umumkan agar melapor segera, begitu juga bila ada warga yang pindah, data kelebihan, atau ada yang meninggal, kami harap segera dilaporkan. Jangan ribut setelah DPT ditetapkan dan mendekati pemilihan,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengutarakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk Pemilu Legislatif
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret