DPT Pemilu Legislatif Jadi DPT Sementara Pilpres
Jumat, 10 April 2009 – 16:51 WIB
Menurut dia, setelah data itu masuk ke KPU Pusat, data tersebut kembali diumumkann hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). “Sekitar Agustus 2008 data itu sudah kami umumkan. Lalu, dibikin DPT sementara, lalu diumumkan lagi. Pada 24 Nopember 2008 dibikin DPT hasil pengecekan ulang. Jadi, prosesnya panjang sekali, masih ada yang belum ditampung, ditampung lagi lewat Perpu 7 Maret 2009, sebulan sebelum pemilihan. Kita berharap teman-teman yang ada di PPK dan PPS tolong tampung semua warga yang belum terdaftar, karena data ini akan dijadikan DPT sementara untuk Pilpres 8 Juli 2009,” pungkasnya.(fuz/gus/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengutarakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk Pemilu Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret