dr Ayu dan dr Hendry Pasrah Jalani Hukuman
jpnn.com - MANADO - Terpidana kasus malpraktik dr Ayu S Prawani dan dr Hendry Simanjuntak kelihatannya sudah pasrah menjalani hukuman atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis sepuluh bulan.
Mereka terlihat santai dan dalam kondisi baik-baik saja di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng saat dipantau, wartawan koran, kemarin.
Saat mereka duduk di ruang pelayanan tahanan, terlihat mereka asik berbicara. Tapi saat didekati, mereka menjauh dan menolak untuk diwawancarai.
"Mereka (Ayu dan Hendry) sehat-sehat saja di dalam (Rutan). Mereka terlihat sudah pasrah dalam menjalani hukuman tersebut. Walaupun di satu sisi mereka menjalani dengan berat hati, tapi mereka menghargai putusan itu (MA)," beber Jerry Tambun, kuasa hukum dua terpidana itu, saat ditemui di Rutan Malendeng.
Senada dengannya, Kasub Pelayanan Tahanan Rutan Malendeng Fery Ngajow mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ayu dan Hendry.
"Kami tidak membeda-bedakan para narapidana. Pelayanan yang kita berikan kepada mereka sama dengan yang lain. TIdak ada tempat khusus yang disediakan buat mereka," tutupnya sembari menambahkan, hampir tiap hari dua dokter tersebut dikunjungi rekan-rekan seprofesi. (ctr-05/ian)
MANADO - Terpidana kasus malpraktik dr Ayu S Prawani dan dr Hendry Simanjuntak kelihatannya sudah pasrah menjalani hukuman atas putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres