Dr Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Sesungguhnya Terjadi
jpnn.com, JAKARTA - Dr Richard Lee kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukumnya mengungkap penyebab Dr Richard Lee ditahan.
Pengacara kondang itu menyebutkan penahanan tersebut terkait proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dokter Richard berdomisili di Palembang, karena itu dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," beber Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Razman membantah kliennya dijemput paksa, tetapi penahanan itu untuk memudahkan proses hukum.
Dia mengaku sempat menanyakan dasar penahanan ke Polda Metro Jaya.
"Saya tanya apa dasar penahanannya, itu adalah karena satu berkas ini dinyatakan lengkap," ucap Razman.
Sebelumnya, dokter Richard Lee sempat ditangkap polisi akibat dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.
Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap penyebab kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Simak keterangannya
- Konon Dian Nitami Terinfeksi Toksoplasma, Anjasmara Ungkap Fakta Ini
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik