Dr. Teddy: Sebaiknya RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.
Teddy menuturkan dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.
"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy, Sabtu (17/8).
Menurut Teddy dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR.
Setelah disahkan kata Teddy, masih ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.
"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45," kata Teddy.
"Jadi jangan stuck di sini. Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan" imbuhnya.
Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan. Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR.
Dr.Teddy menuturkan jika RUU Cipta Kerja setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional