Dradjad Pilih Nonaktif, PAN Diperkirakan Kian Pragmatis
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo untuk nonaktif sementara waktu dari urusan politik ternyata mengundang komentar banyak pihak. Langkah Dradjad sangat disayangkan karena selama ini dikenal sebagai sosok yang punya kapabilitas dan integritas.
Menurut pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, PAN telah kehilangan sosok ekonom yang mengerti akar masalah perekonomian secara struktural. Noorsy khawatir nonaktifnya Dradjad akan membuat PAN semakin jauh dari harapan publik. “Cara pandang ekonomi politik PAN ke depan bisa dipastikan sebagai pragmatis,” kata Noorsy, Selasa (3/3).
Mantan anggota DPR RI dari Golkar itu menegaskan, PAN bisa jadi akan semakin terjerumus ke praktik politik jangka pendek. “Dalam konteks ini, PAN akhirnya sepert parpol lainnya, yakni pragmatis kompromi yang kemasannya nasionalis,” ulas pengamat yang dikenal kritis itu.
Seperti diketahui, Dradjad memutuskan untuk sementara rihat dari aktivitas politik PAN pasca-kekalahan Hatta Rajasa dalam pemilihan ketua umum partai berlambang matahari itu di kongres yang digelar di Bali. Hatta yang didukung Dradjad, kalah dengan selisih enam suara dari pesaingnya, Zulkifli Hasan.
Namun, Dradjad menegaskan bahwa rencananya rihat dari politik memang sudah lama dipertimbangkan. Ia mengaku ingin mewujudkan sejumlah rencana di luar politik yang sudah lama dipersiapkan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo untuk nonaktif sementara waktu dari urusan politik ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Unggul di Survei Kompas, Pramono-Rano Diprediksi Menang Satu Putaran
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU