Dradjad Wibowo pun Menangis
Jumat, 12 November 2010 – 21:48 WIB
Tapi versi underwriter, jika naik saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah menawar. Bahkan, Dirut Danareksa Sekuritas Marciano Herman selaku underwriter mengatakan, penundaan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi darurat seperti meledaknya gunung Anak Krakatau. Artinya, ada force major.
Saya teringat pun terkenang kisah-kisah lama, yakni saat Bapepam diketuai oleh I Putu Gde Ary Suta pada 1998 silam. Putu malah telah melaporkan kasus insider trading pada saham PT Semen Gresik kepada Menteri Keuangan. Kala itu, saham SMGR pada 3 Juni yang semula Rp4.850 selembar dalam tempo dua pekan melonjak hingga Rp10.200. Dari data transaksi, banyak yang agresif membeli. Tiga di antaranya adalah penasihat keuangan Semen Gresik, yakni tiga sekuritas milik pemerintah yang terkenal.
Mereka tergolong “insider” yang “haram” ikut main. Bahkan, salah satunya berhubungan dengan Goldman Sach, sekuritas asing penasihat keuangan Cemex, perusahaan Meksiko yang membeli saham Semen Gresik.
Namun saat itu semua pihak yang dituduh membantah. Kasihan Ary Suta malah terpental dari jabatannya di Bapepam. Kisah itu pun seingat saya padam. Masih seingat saya pula, kala itu, tidak ada dekler terbuka dan meluas dari pemerintah. Tak tahulah. Rupanya, lain zaman lain ceritanya. Meski kita semua sependapat bahwa jual beli saham di bursa bukanlah sebuah sandiwara. **
Sesekali, enak juga berandai-andai. Begini, Bung! Bagaimana sekiranya saham Krakatau Steel (KS) yang laris manis itu, antara lain dialokasikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi