Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:55 WIB
Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) tidak menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bakal berlangsung transparan dan akuntabel. Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Poltak H. Situmorang, menyatakan bahwa ada pasal-pasal karet dalam draft Prepres itu. "Kami selaku para pelaku usaha menginginkan terbentuknya kepranataan usaha, adanya dukungan pengembangan usaha, berkembangnya pastisipasi masyarakat, serta terselenggaranya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, agar mampu memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan ataupun kewajiban yang diperjanjikan," ujarnya.
"Hal ini tentunya disebabkan karena pasal-pasal yang digunakan masih menggunakan pasal karet, sehingga menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya," terang Poltak ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Selain itu, lanjutnya, para pengusaha juga melihat bahwa Perpres versi LKPP tidak menjawab tuntutan masyarakat akan perluasan peningkatan kemampuan usaha kecil menengah (UKM) yang sangat memerlukan iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga:
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Unas, Kementan Kembangkan Kampung Hortikultura Ramah Lingkungan di Sukabumi
- Konsisten Kembangkan UMKM Indonesia, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat
- Milad Ke-12 Jasaraharja Putera Syariah Perkuat Layanan untuk Masyarakat
- Dusun Ngreco, Yogyakarta jadi Lokasi PNM Peduli Beri Bantuan Sarana Air Bersih
- Sederet Penghargaan Internasional yang Diperoleh BRI di Juni 2024
- Pengumuman, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif