Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) tidak menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bakal berlangsung transparan dan akuntabel. Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Poltak H. Situmorang, menyatakan bahwa ada pasal-pasal karet dalam draft Prepres itu. "Kami selaku para pelaku usaha menginginkan terbentuknya kepranataan usaha, adanya dukungan pengembangan usaha, berkembangnya pastisipasi masyarakat, serta terselenggaranya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, agar mampu memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan ataupun kewajiban yang diperjanjikan," ujarnya.
"Hal ini tentunya disebabkan karena pasal-pasal yang digunakan masih menggunakan pasal karet, sehingga menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya," terang Poltak ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Selain itu, lanjutnya, para pengusaha juga melihat bahwa Perpres versi LKPP tidak menjawab tuntutan masyarakat akan perluasan peningkatan kemampuan usaha kecil menengah (UKM) yang sangat memerlukan iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga:
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia