Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) tidak menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bakal berlangsung transparan dan akuntabel. Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Poltak H. Situmorang, menyatakan bahwa ada pasal-pasal karet dalam draft Prepres itu. "Kami selaku para pelaku usaha menginginkan terbentuknya kepranataan usaha, adanya dukungan pengembangan usaha, berkembangnya pastisipasi masyarakat, serta terselenggaranya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, agar mampu memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan ataupun kewajiban yang diperjanjikan," ujarnya.
"Hal ini tentunya disebabkan karena pasal-pasal yang digunakan masih menggunakan pasal karet, sehingga menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya," terang Poltak ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Selain itu, lanjutnya, para pengusaha juga melihat bahwa Perpres versi LKPP tidak menjawab tuntutan masyarakat akan perluasan peningkatan kemampuan usaha kecil menengah (UKM) yang sangat memerlukan iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga:
JAKARTA- Kalangan pengusaha menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang disusun oleh Lembaga Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah