Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam draft RUU ASN ini ada beberapa pasal yang menguntungkan honorer
"Hari ini kami senang sekali, lega karena informasi dari Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) sama persis," kata Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (29/8).
Dia mengungkapkan dari hasil audiensi dengan Panja RUU ASN, sejumlah pasal mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan honorer paling lambat Desember 2024.
Selain itu, pemda maupun instansi pusat dilarang merekrut honorer lagi.
"Jadi, data honorer sudah dikunci. Yang menggembirakan seluruh honorer teknis lulusa SMA akan diakomodasi di dalam PPPK jabatan pelaksana," terang Bunda Nur.
Adapun pasal-pasal yang dimaksud Bunda Nur sesuai draf final RUU ASN adalah sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Untuk tugas/jabatan pemerintahan tertentu dan/atau keadaan tertentu, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bekerja secara paruh waktu.
Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak