Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam draft RUU ASN ini ada beberapa pasal yang menguntungkan honorer
"Hari ini kami senang sekali, lega karena informasi dari Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) sama persis," kata Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (29/8).
Dia mengungkapkan dari hasil audiensi dengan Panja RUU ASN, sejumlah pasal mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan honorer paling lambat Desember 2024.
Selain itu, pemda maupun instansi pusat dilarang merekrut honorer lagi.
"Jadi, data honorer sudah dikunci. Yang menggembirakan seluruh honorer teknis lulusa SMA akan diakomodasi di dalam PPPK jabatan pelaksana," terang Bunda Nur.
Adapun pasal-pasal yang dimaksud Bunda Nur sesuai draf final RUU ASN adalah sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Untuk tugas/jabatan pemerintahan tertentu dan/atau keadaan tertentu, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bekerja secara paruh waktu.
Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030