Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Pasal 18 

(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: 

a. jabatan fungsional; dan 

b. jabatan pelaksana. 

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan  dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. 

(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan. 

(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News