Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:37 WIB
Pasal 131A
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
"Bagi kami, Pasal 131A jadi pamungkas dalam RUU ASN ini khususnya penuntasan honorer. Sebab, Pemda tidak bisa berkutik lagi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat