Draf Perppu Pemilu Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk KPU

Draf Perppu Pemilu Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk KPU
Suasana rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di KPU RI. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanribali Lamo telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang revisi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam perppu itu, pemerintah mengusulkan jadwal penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mundur tiga hari dari jadwal yang telah ditetapkan, Jumat (9/5).

Tanri mengatakan, meski sampai saat ini KPU megaku belum butuh perppu namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi andai ternyata pengesahan hasil pemilu meleset dari tenggat yang diatur UU Pemilu. Yakni 30 hari setelah pemungutan suara pada 9 April lalu.

“Dalam rancangan Perppu Kemendagri mengusulkan batas waktu maksimal tiga hari untuk perpanjangan masa rekapitulasi. Perhitungan itu sudah berdasarkan analisis agar tidak menganggu tahapan Pilpres 2014,” katanya di Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Tanri, rancangan Perppu itu sudah dibahas oleh Kemendagri dengan kementerian terkait lainnya seperti  Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan melibatkan perwakilan KPU. Draf perppu dibahas siang tadi di Jakarta.

Tanri menjelaskan, dalam pertemuan itu dibahas dua hal, yakni persiapan pelaksanaan pemilihan presiden dan penetapan hasil pemilihan legislatif. “Namun tadi kita tidak membahas detail soal penetapan hasil pileg dan kemungkinan terbitnya perppu. Sebab KPU merasa yakin dapat selesaikan rekapitulasi nasional pada Jumat (9/5) besok,” ujarnya.(gir/jpnn)

Berita Selanjutnya:
KPU Merasa Tak Butuh Perppu

JAKARTA – Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanribali Lamo telah menyiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News