Draf Perpres TNI Bisa Ancam Perlindungan Data Pribadi dan Kebebasan Berekspresi

Draf Perpres TNI Bisa Ancam Perlindungan Data Pribadi dan Kebebasan Berekspresi
Sebuah mural yang menentang aksi terorisme terlukis di pinggir Jalan Raya Ngagel, Surabaya, Rabu (16/5). Foto: Hanung Hambara/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpes) Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme dikhawatirkan memberikan ekses penahanan tanpa dasar, pelanggaran perlindungan data piribadi hingga kebebasan berekspresi.

Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas mengatakan, dampak utama jika rancangan tersebut disahkan pastinya terkait dengan pelaksanaan dan mekanisme evaluasi monitoring atas perluasan mandat TNI.

Terutama untuk melakukan fungsi penangkalan serta pencegahan yang sesuai dengan prinsip proporsional serta akuntabel.

Salah satu kekhawatiran terkait kemungkinan terjadi ekses dalam pelaksanaan operasi fungsi penangkalan dan pencegahan karena selama ini UU utama yang pengatur tentang fungsi pelibatan TNI dan peradilan militer belum diatur khususnya terkait subjek hukum militer.

“Ekses ini mungkin bisa dalam bentuk penggunaan kekerasaan, penahanan tanpa dasar, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi,” ujar Shiskha pada Rabu (3/6).

Sependapat dengan para aktivis dan akademisi serta tokoh masyakat yang menolak kemunculan draf perpres tersebut, Shiskha menilai tidak ada urgensi perluasan mandat baru TNI dalam kondisi krisis menghadapi pandemi COVID-19.

Salah satu yang dikritisi secara tegas adalah Pasal 3 dalam draf perpres itu tentang fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

“Bahkan terminologi penangkalan tidak ditemukan dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama. UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT,” tambah Shiskha.

Perpres TNI memberantas terorisme dikhawatikan memberi kemudahan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News