Draf Perpres TNI Bisa Membingungkan dalam Penegakan Hukum Kasus Terorisme
Dia menambahkan, pelaksanaan OMSP merupakan hasil dari keputusan politik antara Presiden Jokowi dengan DPR.
“Kami enggak alergi dengan militer tapi koridor secara tata negara tidak salah dan dalam pelaksanaannya secara teknis tidak ada pelanggaran HAM. Jadi enggak melarang TNI terlibat tapi punya dasar hukum, ada koridornya," tegas Julius.
Untuk itu, Julius meminta Presiden Jokowi mencabut rancangan perpres tersebut dan membahas ulang dengan mengundang masyarakat sebagai pihak yang terdampak perpres ini.
“Sudah menjadi tabiat buruk pemerintah yang menyangkut kebijakan publik tidak transparan dan tidak melibatkan partisipatif publik," sambungnya.
Jika perpres tersebut tetap dipaksakan untuk diproses, Julius memastikan bakal mengambil langkah hukum dengan cara melakukan judicial review.
Diketahui, setelah penyerahan Rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR, sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melakukan penolakan melalui penandatangan petisi, termasuk Julius. (cuy/jpnn)
Pemberian kewenangan TNI dalam penanganan terorisme di pepres bisa membingungkan penegakan hukum kasus terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- 3 Kapal Perang China Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah