Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan

Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh, Marwan Sufi didampingi Kepala Biro Hukum Makmur Ibrahim dan Staf Ahli Gubernur Jafar SH.

Pengembalian Draft Qanun ini disertai surat No 188/342, 21855 yang sehari sebelumnya telah diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat tiba di Lhokseumawe dari Gayo Lues bersama Kasum TNI acara bakti sosial.

Menurut Marwan, Draft Rancangan Qanun ini harus dibahas kembali bersama Gubernur agar apa yang sudah diputuskan MK serta pasal lainnya yakni terakomodirnya calon independen sebagaimana diputuskan MK.

Saat di DPRA, Tim Pemda diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Iskandar Gani. Selanjutnya Iskandar Gani mencoba menghubungi Wakil Ketua, namun semua pada keluar daerah. "Memang ND (Nota Dinas) Pak Sulaiman Abda Wakil Ketua tetapi dia berhalangan karena lagi membezuk saudaranya sakit," ujar Iskandar.

BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News