Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Jumat, 08 Juli 2011 – 08:14 WIB
BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh, Marwan Sufi didampingi Kepala Biro Hukum Makmur Ibrahim dan Staf Ahli Gubernur Jafar SH. Saat di DPRA, Tim Pemda diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Iskandar Gani. Selanjutnya Iskandar Gani mencoba menghubungi Wakil Ketua, namun semua pada keluar daerah. "Memang ND (Nota Dinas) Pak Sulaiman Abda Wakil Ketua tetapi dia berhalangan karena lagi membezuk saudaranya sakit," ujar Iskandar.
Pengembalian Draft Qanun ini disertai surat No 188/342, 21855 yang sehari sebelumnya telah diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat tiba di Lhokseumawe dari Gayo Lues bersama Kasum TNI acara bakti sosial.
Menurut Marwan, Draft Rancangan Qanun ini harus dibahas kembali bersama Gubernur agar apa yang sudah diputuskan MK serta pasal lainnya yakni terakomodirnya calon independen sebagaimana diputuskan MK.
Baca Juga:
BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024