Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan

Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Meskipun tidak ada yang mewakili, akhirnya, draft qanun itu diterima Sekwan dan kemudian nantinya diserahkan ke pimpinan untuk dibahas kembali di Bamus DPR Aceh.

Sementara itu, Jaringan Damai Aceh mendesak eksekutif dan legislatif lebih bijak dalam menyikapi kekisruhan jelang Pemilukada ini.  “Jangan sampai memunculkan konflik baru dari kisruh yang saat ini, kedua belah pihak perang opini dan masing-masing ‘ngotot’ dengan alasannya,” kata Jubir Jaringan Damai Aceh, Agusta Mukhtar. 

Sedangkan Direktur KontraS Aceh, Hendra Fadli mengakui agenda politik hari ini ada pihak yang kuat, seperti mengarahkan situasi seperti ini. Bukan berarti para organisasi masyarakat berbicara tentang korupsi, lingkungan, perekonomian kerakyatan, tetapi dikarenakan ada pengkotakan dan energi kuat, sehingga apapun topik di luar politik, akan terseret arus perpolitikan ini.

Hendra dan Agus menyebutkan mereka tanpa sengaja mengikuti arus ini, tetapi mereka lebih memilih mendesak eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan perselisihan mengenai landasan hukum tersebut, secara damai dengan mengedepankan musyawarah dalam mencapai mufakat.

BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News