Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Jumat, 08 Juli 2011 – 08:14 WIB
Menurut pihaknya, prediksi bakal munculnya aksi kekerasan dan intimidasi, belajar dari pengalaman Pemilukada tahun 2009, dimana sengketa dan persoalan di Pemilukada dulu itu, saja hingga kini masih ada kasusnya yang belum diselesaikan. (imj/ian)
BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vitri Mallarangeng Lantik Pengurus PDRI, Annisa Pohan Jadi Ketua Dewan Kehormatan
- Di Momen Rakernas, Habib Aboe Memperkenalkan Aher sebagai Plh Presiden PKS
- AKBP Budi Siapkan Skema Pengamanan Penetapan Paslon Bupati-Wakil Secara Maksimal
- Panaskan Mesin, PKS Gelar Rakernas Menjelang Pilkada Serentak
- Elektabilitas Suswono Terendah, Ridwan Kamil: Itu Biasa, Wakil Lebih Rendah
- Eman-Dena Dinilai Mampu Memajukan Ekonomi Majalengka