Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan

Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Menurut pihaknya, prediksi bakal munculnya aksi kekerasan dan intimidasi, belajar dari pengalaman Pemilukada tahun 2009, dimana sengketa dan persoalan di Pemilukada dulu itu, saja hingga kini masih ada kasusnya yang belum diselesaikan. (imj/ian)


BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News