Draf Resolusi yang Diajukan Indonesia Kalah, Fadli Zon Mengeklaim Begini
jpnn.com, NUSA DUA - Draf yang diajukan parlemen Indonesia terkait konflik Rusia-Ukraina kalah dalam pemungutan suara di Sidang Majelis ke-144 Inter-Parliamentary Union (IPU) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Senin (21/3).
Meski demikian, Ketua Delegasi Indonesia di IPU, Fadli Zon, mengeklaim tujuan Indonesia untuk mencari solusi terkait konflik Rusia-Ukraina, terwakili oleh usulan draf resolusi dari Selandia Baru.
Menurut Fadli yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Indonesia sebagai tuan rumah tidak ingin forum kongres antarparlemen dunia digunakan sebagai alat untuk mengutuk salah satu pihak di konflik Rusia dan Ukraina.
"Misi kami tercapai, karena kami ingin me-moderasi. Kami sebagai tuan rumah tidak mau (IPU) ini (digunakan) untuk mengutuk salah satu pihak," ujar Fadli Zon seusai sesi voting di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin.
Ribuan delegasi yang mewakili parlemen dari 115 negara mengikuti sesi debat umum (general debate) di Sidang Majelis Ke-144 IPU, Senin.
Dalam pertemuan itu, setiap negara boleh mengajukan usulan rancangan atau draf resolusi mengenai masalah-masalah mendesak.
Dalam Sidang Majelis ke-144 IPU, para delegasi parlemen dunia menyoroti konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
Tiga negara mengajukan rancangan resolusi untuk masalah itu, yaitu Ukraina, Indonesia, dan Selandia Baru.
Draf resolusi yang diajukan parlemen Indonesia kalah di sidang IPU, Fadli Zon mengeklaim begini.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban