Draf Revisi UU Pilkada Masih Disempurnakan
jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk kementerian terkait membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), belum juga dikirim ke DPR.
Hal ini lantaran pemerintahmasih terus berupaya menyempurnakan draf revisi UU dimaksud.
“Kita inginyang kita kirim itu sempurna. Semoga satu dua hari ini dikirim ke DPR,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, draf masih dalam tahap penyerasian lebih rinci. Dengan draf sempurnan tersebut, kata dia, akan memudahkan pembahasan dengan DPR nantinya.
Tujuannya, agar pembahasan bisa lebih cepat, dan selesai pada April mendatang.
Terkait DPR yang tengah masa reses sejak 18 Maret-5 April 2016, dia menyatakan bahwa ampres tetap dapat dikirim ke DPR. “Oh bisa. Kalau soal surat menyurat itu tetap bisa,” katanya.
Sebelumnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memang memutuskan draf revisi dikaji lebih detil oleh Kemdagri dan Kemkumham.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi kekinian. Semangat revisi, menurutnya, tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. (adv)
JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk kementerian terkait membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya