Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
MK Tuding Berbau Politis
Minggu, 20 Maret 2011 – 09:08 WIB
JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada yang diterima Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyebutkan terdapat ketentuan pasal yang menyimpang dari aturan konstitusi.
Kemendagri dalam draf RUU Pilkada menyebut perselisihan hasil di pilkada bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana aturan sengketa pemilihan umum. "Draf RUU Pilkada ini telah menganulir kewenangan MK," kata Veri Junaidi, peneliti Perludem, dalam keterangan pers di Bakoel Koffie, Jakarta, kemarin (19/3).
Baca Juga:
Dalam draf yang disusun Kemendagri versi Februari 2011, penyelesaian sengketa hasil pilkada tidak lagi mencantumkan MK. Kemendagri menyebut posisi pengadilan tinggi (PT) sebagai lembaga yang berwenang memutus perselisihan hasil dalam pilkada. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 130 ayat 1 RUU Pilkada.
Menurut Veri, dari sisi konstitusionalitas, pasal 24c ayat 1 menegaskan bahwa MK sebagai lembaga yang sah untuk memutuskan sengketa hasil pemilu. Ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah menyebut pilkada merupakan ranah pemilu. "Sepanjang pilkada masih merupakan pemilu, perselisihan hasil seharusnya diputuskan di MK," ujarnya mengingatkan.
JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG