Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
MK Tuding Berbau Politis
Minggu, 20 Maret 2011 – 09:08 WIB
Justru, kata Topo, harus ada terobosan yang dilakukan MK. Ini untuk meminimalkan gugatan pilkada yang masuk di MK. MK harus lebih ketat dengan mewajibkan pemohon menyampaikan bukti-bukti yang diajukan. "Ini supaya lebih detail, sehingga yang tidak serius bisa gugur sejak awal," ujarnya. MK, lanjut Topo, bisa mengatur hal itu tanpa mengubah ketentuan UU.
Menanggapi itu, Ketua MK Mahfud M.D. mempersilakan jika sidang sengketa pilkada dipindah ke PT. Awalnya, kata dia, MK memang tidak memiliki kewenangan itu. "Mungkin saja maksudnya biar orang-orang di daerah tidak harus jauh-jauh beperkara di Jakarta," katanya.
Hakim konstitusi Akil Mochtar menuding alasan memangkas kewenangan MK berbau politis. Sebab, tidak ada alasan substansial yang menjadi dasar kuat dialihkannya kewenangan MK ke PT. "Ini kan hanya karena selera politik mereka. Hanya untuk merebut kekuasaan," katanya.
Akil mempersilakan jika pemerintah benar-benar hendak menganulir kewenangan tersebut meski dia ragu bahwa hal itu akan efektif. Justru dengan sidang digelar di daerah, potensi kericuhan lebih tinggi. Selain itu, independensi hakim dipertanyakan. "Semoga jadi lebih baiklah. Silakan saja diubah. Kita lihat saja hasilnya," katanya.
JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada