Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK

MK Tuding Berbau Politis

Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
Justru, kata Topo, harus ada terobosan yang dilakukan MK. Ini untuk meminimalkan gugatan pilkada yang masuk di MK. MK harus lebih ketat dengan mewajibkan pemohon menyampaikan bukti-bukti yang diajukan. "Ini supaya lebih detail, sehingga yang tidak serius bisa gugur sejak awal," ujarnya. MK, lanjut Topo, bisa mengatur hal itu tanpa mengubah ketentuan UU.

Menanggapi itu, Ketua MK Mahfud M.D. mempersilakan jika sidang sengketa pilkada dipindah ke PT. Awalnya, kata dia, MK memang tidak memiliki kewenangan itu. "Mungkin saja maksudnya biar orang-orang di daerah tidak harus jauh-jauh beperkara di Jakarta," katanya.

Hakim konstitusi Akil Mochtar menuding alasan memangkas kewenangan MK berbau politis. Sebab, tidak ada alasan substansial yang menjadi dasar kuat dialihkannya kewenangan MK ke PT. "Ini kan hanya karena selera politik mereka. Hanya untuk merebut kekuasaan," katanya.

Akil mempersilakan jika pemerintah benar-benar hendak menganulir kewenangan tersebut meski dia ragu bahwa hal itu akan efektif. Justru dengan sidang digelar di daerah, potensi kericuhan lebih tinggi. Selain itu, independensi hakim dipertanyakan. "Semoga jadi lebih baiklah. Silakan saja diubah. Kita lihat saja hasilnya," katanya.

JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News