Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
MK Tuding Berbau Politis
Minggu, 20 Maret 2011 – 09:08 WIB
Di bagian lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo menilai, jika memang ketentuan RUU Pilkada oleh Kemendagri mengubah posisi sengketa hasil, harus diperdebatkan kembali rezim pilkada saat ini. Menurut dia, rezim pemda yang diatur UU 32/2004 mengatur sengketa hasil dilakukan pengadilan tinggi. Sementara, pasca keluar revisi di UU 12/2008, pilkada masuk di rezim pemilu. "Kita belum bilang menolak atau setuju, harus melihat substansinya," ujarnya.
Berkaca pada pengalaman, sengketa hasil yang diselesaikan di pengadilan tinggi sempat bermasalah. Dalam sengketa pilkada Depok, Komisi Yudisial menegaskan ada permainan hakim dalam putusannya. Namun, karena sifatnya sudah mengikat, Pilkada Depok pada 2005 akhirnya tetap memenangkan Nur Mahmudi Ismail sebagai wali kota. "Saat itu, akhirnya hakim yang kena sanksi," kata Agus.
Sebagai catatan, hakim di pengadilan tinggi lebih rentan melakukan penyimpangan. Ini karena posisi mereka yang dekat dengan lokasi pilkada. Sementara hakim MK relatif lebih netral karena berada di pusat ibu kota negara. "Sidang di MK itu menghindari kolaborasi hakim dengan penguasa," tandasnya. (bay/aga/c2/agm)
JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada