Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK

MK Tuding Berbau Politis

Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
Di bagian lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo menilai, jika memang ketentuan RUU Pilkada oleh Kemendagri mengubah posisi sengketa hasil, harus diperdebatkan kembali rezim pilkada saat ini. Menurut dia, rezim pemda yang diatur UU 32/2004 mengatur sengketa hasil dilakukan pengadilan tinggi. Sementara, pasca keluar revisi di UU 12/2008, pilkada masuk di rezim pemilu. "Kita belum bilang menolak atau setuju, harus melihat substansinya," ujarnya.

Berkaca pada pengalaman, sengketa hasil yang diselesaikan di pengadilan tinggi sempat bermasalah. Dalam sengketa pilkada Depok, Komisi Yudisial menegaskan ada permainan hakim dalam putusannya. Namun, karena sifatnya sudah mengikat, Pilkada Depok pada 2005 akhirnya tetap memenangkan Nur Mahmudi Ismail sebagai wali kota. "Saat itu, akhirnya hakim yang kena sanksi," kata Agus.

Sebagai catatan, hakim di pengadilan tinggi lebih rentan melakukan penyimpangan. Ini karena posisi mereka yang dekat dengan lokasi pilkada. Sementara hakim MK relatif lebih netral karena berada di pusat ibu kota negara. "Sidang di MK itu menghindari kolaborasi hakim dengan penguasa," tandasnya.  (bay/aga/c2/agm)

JAKARTA - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR. Namun, draf terakhir RUU Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News