Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata, draft baru yang diserahkan pemerintah ke DPR tetap saja dianggap bermasalah. Lebih lanjut mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu merinci pasal-pasal krusial yang dianggap menyalahi aturan lain. Misalnya pasal 14 ayat (1) yang memungkinkan darurat militer dapat dilakukan bila ada kerusuhan sosial. "Ini melampau ketentuan dan hukum yang ada, seperti UU PKS (Penanaganan Konflik Sosial) dan UU Keadaan Darurat," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, beberapa pasal dalam naskah RUU Kamnas baru dari pemerintah yang diserahkan pada 16 Oktober lalu memang sudah ada yang direvisi. Namun menurutnya, beberapa hal krusial yang pernah dipersoalkan masih tetap tercantum.
"Pasal penangkapan dan penyadapan memang sudah ditiadakan. Tapi ternyata masih banyak pasal-pasal krusial yang harus dicermati betul," kata Hasanuddin kepada JPNN, Sabtu (27/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran