Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB

Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata, draft baru yang diserahkan pemerintah ke DPR tetap saja dianggap bermasalah. Lebih lanjut mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu merinci pasal-pasal krusial yang dianggap menyalahi aturan lain. Misalnya pasal 14 ayat (1) yang memungkinkan darurat militer dapat dilakukan bila ada kerusuhan sosial. "Ini melampau ketentuan dan hukum yang ada, seperti UU PKS (Penanaganan Konflik Sosial) dan UU Keadaan Darurat," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, beberapa pasal dalam naskah RUU Kamnas baru dari pemerintah yang diserahkan pada 16 Oktober lalu memang sudah ada yang direvisi. Namun menurutnya, beberapa hal krusial yang pernah dipersoalkan masih tetap tercantum.
"Pasal penangkapan dan penyadapan memang sudah ditiadakan. Tapi ternyata masih banyak pasal-pasal krusial yang harus dicermati betul," kata Hasanuddin kepada JPNN, Sabtu (27/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,
BERITA TERKAIT
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025