Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Ada pula pasal 17 ayat (4) tentang ancaman aktual yang hanya bisa diputuskan oleh Presiden. Menurut Hasanuddin, klausul itu dapat menimbulkan distorsi kekuasaan dan menabrak semangat demokrasi seperti sekarang ini.
Baca Juga:
Ketentuan lain yang dipersoalkan Hasanuddin adalah Pasal 22 ayat (1) yang mengatur penyelenggaraan Kamnas dengan mengedepankan peran intelejen. "Ini tidak jelas pelibatan intelijan yang diutamakan itu seperti apa perannya. Apa di era reformasi lantas mengatasi masalah-masalah sosial sudah harus melibatkan intel?" ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkannya, Pasal 27 ayat (1) RUU Kamnas juga harus dicermati karena Panglima TNI dapat membuat kebijakan operasi berdasarkan kebijakan Kamnas, sementara dalam pasal sama ayat kedua disebutkan bahwa Polri hanya melaksanakan fungsi kepolisian saja. "Ini kan bertentangan dengan fungsi TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI!" tegasnya.
Klausul lain yang patut dicurigai adalah Pasal 32 ayat (2) yang mengatur tentang pelibatan komponen cadangan (komcad) untuk menghadapi ancaman atas keamanan nasional. "Ini pasal baru yang belum diketahui persis rincinya," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat