Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Demikian pula dengan Pasal 30 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengerahkan TNI guna menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil. "Ini juga bertentangan dengan UU Keadaan Darurat maupun UU lainnya," ulas Hasanuddin.
Terakhir, ketentuan yang dipersoalkan Hasanuddin adalah pasal 48 ayat (1) huruf c, yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi adalah Panglima/komandan satuan. "Ini artinya bukan gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando dan kendali komandan militer setempat," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat