Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung
MA Janji Prioritaskan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Hanya berselang lima hari setelah pendaftaran akta memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta, jaksa telah merampungkan draft kasasi untuk kembali menjerat mantan deputi V/ Penggalan BIN itu. Ritonga menegaskan, kasus Muchdi akan terus berjalan dan belum bisa dikatakan selesai. ”’Muchdi divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi. Berarti keputusan itu belum berlaku,’’ jelasnya.
”Draft memori kasasi Muchdi sudah rampung dan siap diajukan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, kemarin (16/1). Ditargetkan, sebelum 26 Januari, memori kasasi itu telah diajukan.
Dalam memori kasasi itu, kata dia, jaksa menguraikan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni. Menurut jaksa, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi. ’’Alat bukti dan fakta-fakta sudah kami siapkan untuk menyukseskan kasus ini,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir.
BERITA TERKAIT
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan