Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung

MA Janji Prioritaskan

Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung
Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung
JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Hanya berselang lima hari setelah pendaftaran akta memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta, jaksa telah merampungkan draft kasasi untuk kembali menjerat mantan deputi V/ Penggalan BIN itu.

   

”Draft memori kasasi Muchdi sudah rampung dan siap diajukan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, kemarin (16/1). Ditargetkan, sebelum 26 Januari, memori kasasi itu telah diajukan.

   

Dalam memori kasasi itu, kata dia, jaksa menguraikan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni. Menurut jaksa, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi. ’’Alat bukti dan fakta-fakta sudah kami siapkan untuk menyukseskan kasus ini,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.

     

Ritonga menegaskan, kasus Muchdi akan terus berjalan dan belum bisa dikatakan selesai. ”’Muchdi divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi. Berarti keputusan itu belum berlaku,’’ jelasnya.

     

JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News