Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung
MA Janji Prioritaskan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 13:10 WIB
Di bagian lain, merespons publik yang menghendaki agar kasus Munir menjadi perhatian MA, Ketua MA Harifin A. Tumpa memberi jaminan. Menurut Harifin, para hakim agung tidak akan memilah-milah perkara yang akan diputus. Artinya, kata pengganti Bagir Manan itu, jika berkas kasasi Munir sudah masuk ke MA, tentu akan langsung diproses.
Baca Juga:
"Para hakim agung bekerja profesional. Semua perkara kita prioritaskan. Termasuk kasus Munir. Saya belum tahu apa sudah masuk (berkas kasasi, Red),’’ kata Harifin. Hakim senior di kalangan hakim agung ini menambahkan, tugas MA adalah memberikan keadilan bagi yang meminta.
"Karena itu, MA juga akan memutus dengan adil kasus Munir. Tapi, saya tidak mau komentar banyak, karena saya belum dapat laporan soal berkas kasasinya,’’ katanya. Mekanismenya, sambung dia, jika berkasnya sudah masuk, akan dibaca dulu, baru bisa memberikan komentar. ‘’Setelah ada laporan dari panitera muda, akan dibentuk majelis,’’ tukasnya.
Harifin memahami bahwa banyak pihak yang meminta keadilan terhadap kasus Munir. Namun, MA tetap akan memutus dengan adil sesuai fakta hukum. ‘’Semua perkara, diputus hakim agung dengan adil sesuai fakta hukum. Kerja MA tidak dipengaruhi pihak manapun,’’ tegasnya. (aga/fal/yun)
JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang