Draft Perpres Pemilu di Meja Presiden
Tentang Bantuan Pemda ke KPU
Rabu, 31 Desember 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah sepertinya tak mau lagi kecolongan dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti halnya pada Pemilu 2004. Karenanya, jauh-jauh hari pemerintah akan menerbitkan aturan untuk back-up jika KPU sebagai penyelenggara pemilu kewalahan. Meski hanya berbentuk Perpres, namun Mardiyanto menegaskan urgensi aturan tersebut. "Yang diakomodasi adalah soal bantuan sarana/pra sarana, personil dan dana, tetapi kalau tidak dikeluarkan bisa membahayakan pelaksanaan pemilu," tegas Mardiyanto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan usai melantik Tanri Bale Lamo sebagai Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Rabu (31/12) menyatakan, salah satu aturan yang perlu diterbitkan pemerintah adalah tentang dukungan sarana dan prasarana, bantuan personil dan pendanaan.
Baca Juga:
"Kalau yang bisa diakomodir dengan Perpres (peraturan presiden) seperti bantuan sarana dan prasarana, personil dan dana. Draftnya sudah di meja Presiden, mudah-mudahan Perpresnya bisa segera ditandatangani," ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah sepertinya tak mau lagi kecolongan dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti halnya pada Pemilu 2004. Karenanya, jauh-jauh
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret