Draft PK Antasari segera Rampung
Selasa, 19 April 2011 – 14:29 WIB

Draft PK Antasari segera Rampung
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, disebutkan sudah hampir 90 persen rampung. Hal itu seperti dikatakan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail. "Draft PK sudah hampir selesai. (Antara) 80-90 persen," katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa (19/4). Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Meskipun begitu, Maqdir mengaku belum dapat memastikan kapan permohonan PK itu sendiri akan dilayangkan. Menurutnya, pengajuan itu tergantung pada pihak Antasari dan keluarganya. "Yang berhak mengajukan PK (adalah) terpidana," tuturnya.
Baca Juga:
Dilanjutkan Maqdir, pihaknya (dalam hal ini) juga tidak menunggu Komisi Yudisial (KY) menyelesaikan pengusutan mereka terhadap laporan pelanggaran kode etik hakim saat sidang kliennya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara