Draft PK Antasari segera Rampung

Draft PK Antasari segera Rampung
Draft PK Antasari segera Rampung
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, disebutkan sudah hampir 90 persen rampung. Hal itu seperti dikatakan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail. "Draft PK sudah hampir selesai. (Antara) 80-90 persen," katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa (19/4).

Meskipun begitu, Maqdir mengaku belum dapat memastikan kapan permohonan PK itu sendiri akan dilayangkan. Menurutnya, pengajuan itu tergantung pada pihak Antasari dan keluarganya. "Yang berhak mengajukan PK (adalah) terpidana," tuturnya.

Dilanjutkan Maqdir, pihaknya (dalam hal ini) juga tidak menunggu Komisi Yudisial (KY) menyelesaikan pengusutan mereka terhadap laporan pelanggaran kode etik hakim saat sidang kliennya tersebut.

Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News