Draft PK Antasari segera Rampung
Selasa, 19 April 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, disebutkan sudah hampir 90 persen rampung. Hal itu seperti dikatakan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail. "Draft PK sudah hampir selesai. (Antara) 80-90 persen," katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa (19/4). Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Meskipun begitu, Maqdir mengaku belum dapat memastikan kapan permohonan PK itu sendiri akan dilayangkan. Menurutnya, pengajuan itu tergantung pada pihak Antasari dan keluarganya. "Yang berhak mengajukan PK (adalah) terpidana," tuturnya.
Baca Juga:
Dilanjutkan Maqdir, pihaknya (dalam hal ini) juga tidak menunggu Komisi Yudisial (KY) menyelesaikan pengusutan mereka terhadap laporan pelanggaran kode etik hakim saat sidang kliennya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati