Draft PK Antasari segera Rampung
Selasa, 19 April 2011 – 14:29 WIB
Dakwaan tersebut juga antara lain berisi keterangan soal Antasari yang dinilai berbuat tidak senonoh dengan Rani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana (lewat) perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana, terhadap Nasrudin Zulkarnaen. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani