Draft Revisi UU Pilkada Segera Masuk Senayan
Senin, 22 Februari 2016 – 20:09 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Saat ditanya apa saja dari 15 poin yang dimaksud, Tjahjo mengatakan antara lain, terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.
"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Tjahjo.
Poin lain, terkait pembiayaan pelaksanaan pilkada. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pembahasan dengan DPR akan dibahas apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) antara APBN dan APBD.
Kemudian terkait sengketa pencalonan, juga menjadi agenda penting mengingat saat ini beberapa lembaga memiliki hak untuk menanganinya. Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyelesaikan proses pembahasan bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang