Draft Revisi UU SKN Sudah Masuk Baleg, Tinggal Disinkronisasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengungkapkan perkembangan revisi undang-undang Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Saat ini, Komisi X DPR RI telah memasukkan draft revisi perubahan itu ke badan legislasi (baleg).
"Draft revisi UU SKN ini sudah kami masukkan ke Baleg, dan minggu ini sedang disinkronisasi oleh Baleg," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda, dalam acara peluncuran buku berjudul Menjaga Asa di Tengah Badai Pandemi, Rabu (10/3).
Dia juga memaparkan semangat perubahan UU SKN itu agar industri olahraga di Indonesia bisa berkembang pesat.
Sebab, salah satu industri strategis di Indonesia ialah olahraga.
"Namun ini butuh transisi dan ekosistem yang bagus, dan ruang transisi dari pengelolaan itu harus dipercepat."
"Caranya, pemerintah harus berkomitmen untuk meningkatkan anggaran di olahraga, agar industri ini bisa dipercepat perkembangannya agar menjadi besar," katanya.
Untuk mengembangkan olahraga menjadi industri, Indonesia, lanjut Syaiful Huda, sejatinya sudah punya modal dengan penduduk terbanyak yang masuk lima besar dunia.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan perkembangan revisi UU Nomor 3/2005 tentang SKN.
- PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
- Ferry Yuniarto Kono: Industri Olahraga Berperan Strategis Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI
- DPR Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Mendengarkan Pendapat Fraksi Terhadap RUU Inisiatif Baleg
- Bank Mandiri & KONI Kolaborasi untuk Mendukung Industri Olahraga Nasional
- Sportel Rendez-vous Bali 2024: Ada Perpaduan Golf & Triathlon hingga Konferensi