Draft RUU Kamnas Tak Jelas
Kamis, 01 November 2012 – 22:04 WIB
Al Araf menambahkan, RUU Kamnas juga menggunakan paradigma yang mengabaikan Hak Asasi Manusia. Misalnya, lanjut dia, tidak ada Pasal 28 UUD 1945 di dalamnya sebagai dasar.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak Undang-undang di sektor keamanan, seperti UU TNI, UU Polri, UU Pertahanan, UU Pemberantasan Terorisme, dan UU Intelijen.
Kata dia, bila pemerintah menilai masih terdapat kekosongan hukum tentang aturan kerjasama sektor keamanan khususnya TNI dan Polri, maka seharusnya pemerintah membentuk UU Tugas Perbantuan.
"Seperti yang dimandatkan UU TNI dan UU Polri, dan bukan membentuk RUU Kamnas," tegasnya.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poenky Indarti, menyatakan, RUU Kamnas bisa menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. Menurutnya, penjelasan Pasal 30 RUU Kamnas, terlihat diberikannya kewenangan presiden untuk mengerahkan TNI dalam status tertib sipil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman bersenjata.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah menghianati
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa