Draft RUU Kamnas Tak Jelas
Kamis, 01 November 2012 – 22:04 WIB
Padahal, UU TNI Pasal 7 ayat 3 jo Penjelasan Pasal 5 menyebutkan, pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada pertimbangan parlemen. "Dengan demikian jelas-jelas RUU Kamnas bertentangan dengan UU TNI," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas untuk dibahas bersama DPR beberapa waktu lalu. Dari sebelumnya, draft di RUU Kamnas dikurangi dari 60 menjadi 55 pasal. (boy/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah menghianati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi