Draft RUU Kamnas Tak Jelas

Draft RUU Kamnas Tak Jelas
Draft RUU Kamnas Tak Jelas
Padahal, UU TNI Pasal 7 ayat 3 jo Penjelasan Pasal 5 menyebutkan, pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada pertimbangan parlemen. "Dengan demikian jelas-jelas RUU Kamnas bertentangan dengan UU TNI," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas untuk dibahas bersama DPR beberapa waktu lalu. Dari sebelumnya, draft di RUU Kamnas dikurangi dari 60 menjadi 55 pasal. (boy/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah menghianati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News