Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor
Kamis, 02 Juli 2009 – 19:16 WIB

Draft Susulan Pemerintah Hambat Penyelesaian RUU Tipikor
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Dewi Amara, mengatakan bahwa draft peradilan Tipikor yang disusulkan pemerintah menjadi salah satu penghambat penuntasan pembahasan RUU tersebut. "Draft Peradilan Tipikor yang disusulkan pemerintah itu harus didiskusikan lagi, karena terdapat banyak perbedaan dengan draft dari DPR. Ini jelas makan waktu, pikiran dan tenaga lagi," ujar Dewi Amara, di press room DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). "Pansus Pengadilan Tipikor harus mengsinkronkan pembahasannya dengan pembahasan Pansus RUU Pencucian Uang dan Pansus RUU Pengadilan Umum tersebut, supaya tidak terjadi tumpang-tindih," papar Dewi lagi.
Dijelaskan Dewi, dari sekian banyak perbedaan, satu di antaranya adalah tentang peradilan dan yang satu lagi tentang tindak pidana. Itulah antara lain yang harus dikoreksi dan disinkronisasi. Namun demikian katanya pula, DPR tetap berupaya agar pembahasannya selesai pada September 2009.
Baca Juga:
Ditegaskan Dewi lagi, yang jelas keterlambatan yang terjadi saat ini bukan karena keinginan DPR untuk menunda-nunda penyelesaian pembahasannya. Melainkan memang karena banyaknya faktor penghambat, antara lain seperti draft dari pemerintah tersebut. "Sampai kini, pansus untuk membahas draft dari pemerintah itu pun belum terbentuk," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih harus menunggu hasil pembahasan Pansus RUU Pencucian Uang dan Pansus Peradilan Umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Dewi Amara, mengatakan bahwa draft
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban