Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan di bank Mega milik Chairul Tandjung itu. Politisi PAN itu menambahkan, selain harus mengganti uang nasabah, Bank Mega dalam pengamatannya juga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.
"Bank Mega harus mengembalikan uang milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Bank Indonesia harus menyiapkan mekanisme pengembalian uang milik PT Elnusa itu," kata Drajad, saat diskusi bertema Perlindungan dan Pengawasan Nasabah Bank, Berkaca Pada Kasus Bank Mega" di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut mantan anggota DPR RI itu, terjadinya pembobolan Bank Mega oleh "oknum" tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bank Mega yang tidak ingin mengembalikan uang milik nasabah. "Pembobolan itu dilakukan oleh oknum, sifatnya secara individu tapi sebagai institusi, Bank Mega harus menggantinya. Apalagi saat ini telah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing