Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa

Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan di bank Mega milik Chairul Tandjung itu.

"Bank Mega harus mengembalikan uang milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Bank Indonesia harus menyiapkan mekanisme pengembalian uang milik PT Elnusa itu," kata Drajad, saat diskusi bertema Perlindungan dan Pengawasan Nasabah Bank, Berkaca Pada Kasus Bank Mega" di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut mantan anggota DPR RI itu, terjadinya pembobolan Bank Mega oleh "oknum" tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bank Mega yang tidak ingin mengembalikan uang milik nasabah. "Pembobolan itu dilakukan oleh oknum, sifatnya secara individu tapi sebagai institusi, Bank Mega harus menggantinya. Apalagi saat ini telah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan," kata dia.

Politisi PAN itu menambahkan, selain harus mengganti uang nasabah, Bank Mega dalam pengamatannya juga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.

JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News