Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa

Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
"Aturan-aturan PBI tersebut dilanggar oleh Bank Mega," ujar Drajad, sembari menyebutkan, dalam PBI, sebuah bank harus mengenal yang namanya Know Your Customer (KYC) dan Know Your Employ (KYE).

Tak hanya itu saja, pelanggaran yang dilakukan Bank Mega adalah tidak mengetahui adanya penarikan dalam jumlah besar.

"Kalau terjadi penarikan dana sangat besar dan tidak sesuai dengan bidang usahanya, maka akan bunyi alarm dan kantor pusat seharusnya mengetahui penarikan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Drajad, Bank Indonesia harus bersikap tegas terhadap Bank Mega sebagaimana sikap tegas BI yang telah ditunjukan kepada Citybank. BI bisa hentikan usaha Bank Mega, pencabutan usaha, pelarangan direksi dan pelarangan orang tersebut mengurusi bank. "BI harus tegas, tegakkan aturan dan melindungi nasabah," tegas Drajad.

JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News