Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB
"Aturan-aturan PBI tersebut dilanggar oleh Bank Mega," ujar Drajad, sembari menyebutkan, dalam PBI, sebuah bank harus mengenal yang namanya Know Your Customer (KYC) dan Know Your Employ (KYE).
Baca Juga:
Tak hanya itu saja, pelanggaran yang dilakukan Bank Mega adalah tidak mengetahui adanya penarikan dalam jumlah besar.
"Kalau terjadi penarikan dana sangat besar dan tidak sesuai dengan bidang usahanya, maka akan bunyi alarm dan kantor pusat seharusnya mengetahui penarikan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Drajad, Bank Indonesia harus bersikap tegas terhadap Bank Mega sebagaimana sikap tegas BI yang telah ditunjukan kepada Citybank. BI bisa hentikan usaha Bank Mega, pencabutan usaha, pelarangan direksi dan pelarangan orang tersebut mengurusi bank. "BI harus tegas, tegakkan aturan dan melindungi nasabah," tegas Drajad.
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik