Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB
Disebutkan, kasus serupa juga dialami oleh Pemda Batubara Sumatera Utara yang mendepositokan uang negara sebesar Rp80 miliar namun ketika jatuh tempo, dana tersebut sudah tidak ada di Bank Mega.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, bila Bank Indonesia tidak bersikap tegas kepada Bank Mega agar bisa mengembalikan dana nasabah milik PT Elnusa, pasti akan mempengaruhi bank-bank lain.
"Kalau BI bisa tegas kepada Citybank, kenapa ke Bank Mega tidak bisa. Kasus PT Elnusa menjadi ujian bagi BI dalam menegakkan aturan. Ketidaktegasan BI dalam kasus ini akan berdampak kepada bank-bank lain, tak hanya kepada Bank Mega saja," kata Nusron.
Politisi Golkar itu mendesak kepada Bank Mega untuk segera mengembalikan dana milik PT Elnusa terlebih dulu. "Soal "oknum-oknum" nanti diselesaikan setelah dana nasabah dikembalikan. Itu sudah masuk ke ranah pidana," ujar Nusron.
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item