Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
jpnn.com, KUDUS - Upaya petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berlangsung dramatis.
Dari penindakan di Jalan Kudus-Semarang yang berlangsung pada Kamis (9/3), petugas Bea Cukai Kudus menyita 136 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal itu.
"Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut, berupa bus AKAP yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara," beber Sandy melalui keterangan yang diterima, Kamis (16/3).
Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut Sandy, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Jepara-Kudus.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Kudus-Semarang," ungkapnya.
Tim dari Bea Cukai Kudus langsung bergerak mengikuti bus AKAP tersebut dan memberhentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Lois L BOLD, dan Lois L MILD.
Begini kronologi upaya petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui bus AKAP di Jalan Kudus-Semarang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024