Dramatis! Ingin Bekuk Buronan, Polisi Dihadang Warga dengan Senjata Tajam
Terkait barang bukti soft gun, potasium dan bom molotov, polisi menduga barang-barang tersebut sengaja disiapkan untuk melakukan perlawanan kepada aparat. Pasalnya, Safakih sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berdasarkan pengakuan dari sejumlah pengedar narkoba yang saat ini telah mendekam di Lapas Narkotika Pamekasan.
Sejumlah pengedar tersebut mengaku membeli sabu dari Safakih. Sementara Safakih sendiri saat diperiksa mengakui keterangan tersebut. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial M di Bangkalan.
Menindaklanjuti pengakuan Safakih tersebut, Polres Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Polres Bangkalan untuk mengejar M. Safakih sendiri hingga kemarin mendekam di Mapolres Pamekasan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1) junto 132 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (man/fei)
PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan harus melakoni operasi penangkapan nan dramatis terhadap seorang buronan kasus narkoba. Safakih, target tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo