Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M

Perjuangkan Keadilan Selama 11 Tahun

Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M
Nirmala Bonat (kanan). Foto: thestar

jpnn.com - PENGADILAN banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa bekas majikannya, Yim Pek Ha dan suaminya Hii Ik Ting.

Tahun lalu, Pengadilan Tinggi sempat mengabulkan gugatan perdata Nirmala dan memerintahkan Pek Ha dan Ik Ting membayar ganti rugi sebesar RM 129.147. Namun pihak Nirmala yang diwakili pengacara, M. Kavimani tak puas.

Akhirnya lewat perjuangan panjang, setelah Pengadilan Banding bersidang selama 14 hari dengan memanggil 13 saksi, pihak penggugat menang. Nirmala, yang menderita siksaan fisik dan mental ketika bekerja di rumah bekas majikannya di Villa Putera, Jalan Tun Dr Ismail antara September 2003 hingga Mei 2004 itu, kini menerima ganti rugi RM 349.496, setara dengan Rp 1,1 miliar.

Dalam sidang banding yang dipimpin oleh hakim Datuk David Wong Dak Wah, disebutkan sejumlah peningkatan ganti rugi antara lain, meningkatkan jumlah kerusakan umum untuk cedera pada payudara Nirmala dari RM 105.000 ke RM 200.000, kerusakan umum untuk cedera di kepala dan wajahnya dari RM 10.000 ke RM 20.000 dan kerusakan umum untuk stres emosional yang diderita oleh Nirmala dari RM 40.000 untuk RM 100.000.

"Argumen kami adalah, ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Tinggi sebelumnya, tidak sepadan dengan luka-luka dan penderitaan yang dialami oleh Nirmala Bonat selama berbulan-bulan," kata Kavimani.

Untuk teknis pembayaran uang ganti rugi, Kavimani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. "Mungkin nanti Nirmala Bonat akan menerimanya secara langsung," katanya.

Kasus yang menimpa Nirmala (pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur) dianggap sebagai salah satu satu penganiyaan terburuk terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.

Dalam sidang 2014, Nirmala menggambarkan apa yang ia alami pada 2004 dengan mengatakan, majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya. "Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," ujarnya. 

PENGADILAN banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa bekas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News