Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M
Perjuangkan Keadilan Selama 11 Tahun
Selasa, 08 September 2015 – 06:11 WIB

Nirmala Bonat (kanan). Foto: thestar
Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun. "Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," ucapnya.
Nirmala mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat penyiksaan majikan.
Dalam kasus penganiyaan ini majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun. Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia. (bernama/bbc/adk/jpnn)
PENGADILAN banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia