Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M

Perjuangkan Keadilan Selama 11 Tahun

Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M
Nirmala Bonat (kanan). Foto: thestar

Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun. "Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," ucapnya.

Nirmala mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat penyiksaan majikan. 

Dalam kasus penganiyaan ini majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun. Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia. (bernama/bbc/adk/jpnn)


PENGADILAN banding di Putrajaya, Malaysia, Senin (7/9) akhirnya mengabulkan gugatan Nirmala Bonat (30), mantan tenaga kerja wanita yang disiksa bekas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News