Dramatis, PDIP Keluar dari Pilkada Sumbar 2020
Rekaman video berdurasi 01.53 menit itu tersebar luas sejak Kamis (5/9) pagi melalui berbagai platform media sosial, dan sampai ke gawai milik Alex Indra Lukman jelang siang.
Belum lepas keterkejutannya menyimak alasan pengembalian mandat dari Bupati Padang Pariaman dua periode itu, Alex kembali dikejutkan kiriman tautan berita di aplikasi WhatsApp di smartphone-nya.
Saat diklik, tautan itu ternyata berisi pernyataan Mulyadi yang notabene Ketua Partai Demokrat Sumbar.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam berita itu, terkait berjaraknya waktu antara dikeluarkannya form B1 KWK KPU yang jadi salah satu persyaratan pengusulan, dengan surat keputusan DPP PDIP yang disampaikan dalam rapat secara virtual Rabu (2/9).
“PDIP berprinsip, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Form B1 KWK KPU memang belum bisa diserahkan langsung saat proses pengumuman karena ada sejumlah seremonial yang mesti dilalui pada rapat virtual Rabu itu,” ungkap Alex.
Namun, surat keputusan partai untuk mengusulkan Mulyadi dan Ali Mukhni telah diserahkan langsung oleh Ketua DPP PDIP, Utut Adianto bersama Alex dalam rapat yang dilakukan secara virtual di kantor DPP ketika itu.
Atas dasar ingin mempermudah, tegas Alex, surat B1 KWK yang akan jadi dasar pengusulan jadi calon kepala daerah ke KPU, diserahkan melalui petugas penghubung yang sudah ditunjuk Partai Demokrat Sumbar.
“Kami menyerahkan B1 KWK KPU itu dilengkapi tanda terima tertanggal 4 September 2020. Tak bijak disebut dipersulit menanggapi mekanisme yang berlaku di PDIP,” tuturnya.
Keputusan PDIP Sumbar sign out dari pilgub tak terlepas dari buruknya komunikasi dengan Mulyadi-Ali Mukhni.
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral