DRAMATIS! Proses Panjang Pilkada Halsel dan Korban-korbannya

DRAMATIS! Proses Panjang Pilkada Halsel dan Korban-korbannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.om

jpnn.com - TERNATE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara telah dilaksanakan pada 19 Maret 2016 lalu. Pelaksanaan PSU ini sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, menang 42 suara.

Advokat AWK LawFirm, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim mengatakan proses perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ini berjalan sungguh panjang. Ia menduga proses Pilkada Halmahera Selatan penuh manipulasi dan kecurangan.

Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 itu, pasangan calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) menjadi unggul 18 (delapan belas) suara. Terjadi perbedaan perolehan suara antara yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan dengan suara versi saksi Paslon Nomor 4 dan data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan/Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Menurut Ahmad Wakil Kamal, kecurangan pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 telah terjadi sejak KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 34/KPTS/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015.

Kecurangan dan manipulasi perolehan dilakukan KPU Halmahera Selatan yang berkonspirasi dengan pihak terkait. Caranya dengan meng-upload C1- KWK ke portal KPU RI www.kgu.go.id yang dipalsukan sehingga hasil perolehan suara pasangan calon pun berbeda dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang telah disahkan di tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Kecamatan Gane Timur serta Kecamatan Bacan.

Kejahatan lain, kata dia, penggelembungan suara yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan untuk Kecamatan Bacan. Hal tersebut terjadi dengan cara mengurangi perolehan suara pemohon dan pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 untuk selanjutnya terjadi penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu mengubah konfigurasi peroiehan suara. Karena kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, pasangan nomor 4 menggugat ke Mahkamah Konstitusi melalui A.H. Wakil Kamal dkk dari AWK Law Firm. Hasilnya, MK memerintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 28 TPS di Kecamatan Bacan.

Penyelenggaranya KPU Provinsi Maluku Utara, karena KPU Kabupaten Halmahera Selatan dinonaktifkan KPU Provinsi Maluku Utara dan dipecat oleh DKPP (Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu). Namun, hasil laporan KPU Maluku Utara hanya ditemukan surat suara di 8 TPS Kecamatan Bacan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News