DRH dan MS Jagoan Tawuran, Bunuh Satu Orang, Tertunduk di Depan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan empat pemuda menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jembatan Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa keempat pelaku berinisial DRH (18), MS (18), LNM (16), dan MRS (17).
"Kami amankan empat orang tersangka, dua sudah orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).
Ady menambahkan bahwa dua pelaku yang masih di bawah umur saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun dari tangan para tersangka tawuran, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya di atas 14 tahun, yaitu, 15 tahun, maka kami tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun," ujar Ady.
Sebelumnya, konvoi para pemuda menggunakan sepeda motor di Jembatan Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (8/8).
Polisi menetapkan empat pemuda menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan