Driver Angkutan Konvensional Mogok Massal 11 September
jpnn.com, PALEMBANG - Polemik antara pengemudi angkutan umum konvensional dengan online di Palembang, Sumatera Selatan, belum benar-benar selesai.
Pasalnya, para pengemudi angkutan konvensional di Palembang tetap saja menolak kehadiran angkutan online.
Mereka menilai pasca-pembatalan belasan pasal Permenhub No 26/2017 oleh Mahkamah Agung (MA), tidak ada lagi pembatasan untuk angkutan online.
Putusan itu dinilai para pengemudi angkutan konvensional terkesan “melegalkan” keberadaan angkutan online. Mereka tak terima.
Direncanakan aksi mogok massal pada 11 September mendatang dengan lokasi dipusatkan di Kantor Gubernur Sumsel.
“Setidaknya ada sekitar 15 ribu orang yang akan ikut dalam aksi mogok massal nanti,” kata koordinator aksi, Syarfuddin Lubis seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Edaran berisi ajakan untuk ikut aksi mogok massal itu telah beredar luar.
Edaran yang ditandatangani Syarfuddin itu berisi ajakan kepada seluruh angkutan konvensional untuk ikut aksi menolak dengan tegas kebijakan pemerintah yang terkesan “melegalkan” angkutan online.
Polemik antara pengemudi angkutan umum konvensional dengan online di Palembang, Sumatera Selatan, belum benar-benar selesai.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen