Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus driver GoJek Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya telah selesai. Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki memutus Hilmi bersalah dan memvonisnya pidana dua bulan sepuluh hari Rabu lalu.
Baik Hilmi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat,'' ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa Hilmi terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA : Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Tidak ada alasan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka
- Pecah Ban, Sigra Tabrak Bus di Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas, 6 Luka-Luka
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya