Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

Sebelumnya, Hilmi diproses Satlantas Polrestabes Surabaya karena dianggap menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan Umi Insyiah, penumpangnya, menderita luka berat pada 17 April 2018.
Saat itu sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5226 PD yang dikendarai bertabrakan dengan Kawasaki Ninja nopol L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, anggota Marinir.
Sepeda motor yang dikendarai Hilmi ketika itu melaju di Jalan Mastrip Bogangin dari utara ke selatan dan hendak menyeberang menuju ke Gang Bogangin I.
Dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Miftakhul dan terjadilah tabrakan.
''Saat kecelakaan motornya yang nabrak saya. Dia masuk jalur saya dulu karena balapan dengan lawannya. Vonisnya saya bersalah, tetapi saya yakin tidak salah,'' ucap Hilmi setelah sidang.
Pengacara Hilmi, Has Edward, mengatakan bahwa yang dicari kliennya dalam sidang adalah kebenaran dan keadilan.
Putusan ringan majelis untuk Hilmi sebenarnya sudah adil, tetapi masih dianggap tidak benar karena menyatakan terdakwa bersalah.
''Kalau sudah dianggap bersalah, seumur hidup akan merasa bersalah,'' kata Hans. (gas/c15/ano/jpnn)
Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang