Driver Grab Car Diciduk Polisi Gara-Gara iPhone 7+
jpnn.com, MEDAN - Seorang driver Grab Car diciduk polisi lantaran menggasak ponsel iPhone 7+ milik penumpangnya.
Adi Giovani Ginting, warga Jalan Pinus II Kel Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, itu kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Penumpang yang menjadi korban adalah warga Palestina.
“Jadi, pada 12 September lalu korban bernama Hasan Imbada Al Tayeh dijemput pelaku di kawasan Jalan AH Nasution,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (29/9).
Dijelaskan Febriansyah, ketika itu korban meminta kepada pelaku mengantarnya ke Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto.
Setelah sampai di sana, korban pun turun dari mobil.
Tanpa sengaja, ponsel korban tercecer di dalam mobil pelaku.
“Setelah tersadar ponselnya tertinggal di dalam mobil pelaku, korban meminta kakaknya menghubungi manajemen Grab di Medan. Namun, kala itu pelaku tidak mengakui ada barang yang tertinggal,” sebut Febri.
Seorang driver Grab Car diciduk polisi lantaran menggasak ponsel iPhone 7+ milik penumpangnya.
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus