Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar

jpnn.com, SURABAYA - Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
Fatchul diciduk di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/8).
Pria 28 tahun itu melakukan aksinya pada Minggu (11/8). Setelah itu dia bersembunyi di rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo.
BACA JUGA: Hamil 4 Bulan, Istri Dijual Suami untuk Begituan Bertiga
“Kami tangkap setelah dia pulang dari narik ojol,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menciduk Fatchul setelah memanfaatkan data aplikasi ojek online tempat tersangka bekerja.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan panic button dari aplikasi Jogo Suroboyo untuk menciduk Fatchul.
“Tersangka dijerat dengan pasa 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan,” terangnya.
Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana